Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Sumbar, Rifda Suryani memaparkan bahwa pengadaan lahan untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sebagai proyek KPBU dengan konsorsium Hutama Karya (HK) tersebut akan meliputi kawasan sepanjang 2,78 Kilometer dengan luas 18,7 Hektare.
“Sejauh ini, telah dilakukan Penetapan Lokasi (Penlok) tahap pertama pada tanggal 5 April 2024 dengan SK Gubernur Nomor 620-2942024, seluas 10,1 hektare. Sementara itu penlok tahap kedua seluas 8,6 hektare menunggu persetujuan penggunaan kawasan hutan, yang diajukan oleh Kementerian PUPR kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucap Rifda.
Dari pendataan awal yang dilakukan, sambung Rifda, jumlah bidang lahan yang tercakup ke dalam proyek Flyover Sitinjau Lauik lebih kurang sebanyak 13 bidang, dengan rincian 10 bidang tanah masyarakat bersertifikat, 2 bidang kawasan hutan, dan 1 bidang jalan nasional.
“Progres sejauh ini, awal November 2024 telah terbit Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan saat ini sedang proses permohonan PPKH oleh Kementerian PUPR ke KLHK. Selain itu, secara simultan juga sedang proses penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) KPBU oleh Kementerian PUPR dan BUP Konsorsium PT HK. Nanti setelah PKS, akan diajukan Permohonan Pengadaan Tanah oleh ke Kanwil BPN Sumbar,” pungkasnya.