Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial SEP (38), di sebuah rumah kontrakan di belakang Hotel Alona, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Senin (20/10/2025) malam. Ia ditangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan di Kota Solok pada 2024.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Talao Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada 31 Desember 2024.
Ia melanjutkan, kejadian ini menimpa pelajar kelas 3 SD di salah satu SD di Kota Solok, saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor yang sedang terparkir di pekarangan rumahnya sambil bermain ponsel, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merebut ponsel yang dipegang korban.
“Korban sempat mempertahankan ponselnya, namun karena tenaga pelaku lebih kuat maka handphone tersebut berhasil dirampas dari tangan korban. Kemudian pelaku berlari keluar dari halaman rumah korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya yang sudah terparkir di pinggir jalan. Usai kejadian tersebut korban mengalami gemetar dan ketakutan, kemudian paman korban melaporkan kepada polisi,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya berhasil mendapatkan ponsel milik korban dari seorang saksi yang mengaku telah membeli handphone tersebut dari seseorang, kemudian tim melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Jambi.
“Kejadian memangnya 2024, pelaku ini berhasil ditangkap pada Oktober 2025. Kami telah mengantongi identitas pelaku sejak laporan tersebut dibuat, akan tetapi pelaku ini berpindah-pindah tempat dan akhirnya ditangkap di Jambi,” katanya kepada dihubungi Sumbarkita melalui sambungan telepon, Kamis (23/10/2025).
Ia mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok. Atas perbuatannya kepada pelaku disangkakan Pasal 365 Jo 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya.
















