Pihaknya kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi tempat perkelahian tersebut, menerima laporan keluarga korban, dan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya kemudian mengetahui identitas dan keberadaan pelaku di dekat rumahnya pada Senin (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Pihaknya langsung menangkap Z. Kemudian, pihaknya menangkap W pada Selasa (18/11) pukul 10.00 WIB.
Oon menginformasikan bahwa pihaknya sudah menetapkan Z dan W tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Polres Solok Kota untuk mengikuti penyidikan. Pihaknya menjerat Z dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pembunuhan Berencana.
















