Kabarminang – Jemaah Muhammadiyah di Kota Padang melaksanakan salat tarawih perdana pada Selasa (17/2/2026) malam dan memulai puasa Ramadan pada Rabu (18/2/2026). Penetapan tersebut mengikuti keputusan organisasi berdasarkan metode hisab yang selama ini menjadi pedoman resmi Muhammadiyah.
Salah satu masjid yang menggelar tarawih perdana ialah Masjid Taqwa Muhammadiyah di kawasan Pasar Raya Padang, Jalan Bundokanduang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Masjid itu menjadi salah satu pusat aktivitas ibadah warga Muhammadiyah di pusat kota.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, Ki Jal Atri Tanjung, yang juga Ketua Pengurus Masjid Taqwa Muhammadiyah, menerangkan bahwa penetapan awal Ramadan bagi penganut Muhammadiyah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
“Penetapan tersebut berprinsip pada syarat dan parameter kalender Hijriah global tunggal yang merupakan hasil musyawarah nasional. Sistem ini menjadi acuan dalam menentukan awal bulan dalam kalender Islam,” tuturnya kepada Kabarminang.com di Masjid Taqwa Muhammdiyah pada Selasa (17/2/2026).
Ki Jal menyebut bahwa ijtimak atau konjungsi menjelang Ramadan terjadi pada 17 Februari 2026. Namun, berdasarkan kriteria kalender Hijriah global, katanya, bulan baru dimulai saat matahari terbenam keesokan harinya. Ketentuan serupa, katanya, juga berlaku untuk penetapan awal Syawal dan Zulhijah yang telah dihitung secara cermat.
Pantauan di Masjid Taqwa Muhammadiyah pada malam pertama tarawih menunjukkan jumlah jamaah belum terlalu ramai. Ki Jal mengatakan bahwa kondisi tersebut kemungkinan dipengaruhi karena masih hari pertama pelaksanaan ibadah Ramadan versi Muhammadiyah.
“Selain itu juga dipengaruhi oleh perbedaan penetapan awal masuknya bulan Ramadan dan menunggu pengumuman penetapan masuk Ramadan oleh pemerintah, dan itu merupakan hal yang wajar,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan penetapan awal Ramadan merupakan sunnatullah. Ia meminta masyarakat untuk tidak mempermasalahkan perbedaan seperti itu selama tidak bertentangan dengan dalil yang zahir.
















