Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan pengawasan ketat terhadap penginapan dan tempat hiburan malam menjelang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Langkah ini bertujuan memastikan aktivitas usaha tidak melanggar nilai-nilai agama dan budaya sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menekankan adanya modus pelanggaran pada penginapan yang menggunakan label “syariah” namun praktiknya tidak sesuai aturan. Selain itu, Pemko juga menyoroti hiburan malam yang bertentangan dengan norma dan budaya setempat.
“Visi Kota Padang berlandaskan agama dan budaya. Kita akan awasi terus, termasuk tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” ujar Maigus Nasir saat memimpin apel gabungan di Mako Satpol PP Kota Padang, Jumat (13/2/2026).
Apel tersebut diikuti jajaran Satpol PP Kota Padang, Satgas, pimpinan kecamatan, serta Dubalang dari seluruh kecamatan. Dalam apel, Maigus Nasir menyampaikan langkah strategis yang akan diterapkan, termasuk penerbitan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional hotel dan tempat hiburan, serta larangan penggunaan petasan.
Personel di lapangan juga dibekali perangkat radio komunikasi khusus untuk mempercepat koordinasi jika ditemukan pelanggaran yang memerlukan tindakan cepat.
“Pemko akan tegas terhadap anggota Dubalang atau Satgas yang tidak disiplin. Laporan kinerja harus transparan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pengawasan ini juga terkait dengan tradisi balimau menjelang Ramadhan. Petugas akan ditempatkan di titik-titik keramaian untuk memastikan ketertiban dan mengantisipasi potensi kecelakaan, sambil tetap menerapkan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Momentum Ramadhan ini harus menjadi waktu tepat untuk mengembalikan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Padang, termasuk pengawasan tempat usaha hiburan dan penginapan,” tegasnya.















