Kabarminang – Polisi menangkap empat pria di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh lantaran diduga kedapatan berjudi. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (27/2) malam.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas patroli. Operasi ini menyasar praktik tindak pidana penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi, miras dan lainnya.
Awalnya polisi menangkap BK (59), AM (62), dan K (55) di sebuah warung di Jorong Tanjung Haro Sikabu-kabu Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu malam sekira pukul 21.30 WIB.
“Tiga orang ini kedapatan sedang transaksi judi togel,” kata Doni, Jumat (28/2).
Ia menjelaskan, BK diduga penjual angka togel, sementara AM dan K merupakan pembeli. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti rekapan togel dan sejumlah uang tunai.
Berselang dua jam kemudian, polisi menangkap LH (35) di sebuah warung di Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang Kota Payakumbuh. LH disebut kedapatan memainkan game Mahjong di handphone dengan taruhan uang.
Saat ini keempat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Payakumbuh.
Doni berharap masyarakat bisa menjaga kamtibmas apalagi akan masuk bulan puasa.
“Mari kita jaga kesucian bulan Ramadan dan bersama ciptakan rasa aman dan nyaman agar warga bisa beribadah dengan tenang,” imbuhnya.