Kabarminang – Dua situs bersejarah di Kota Bukittinggi, yaitu Jam Gadang dan Sekolah Rajo (SMA Negeri 2 Bukittinggi), resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional.
Penetapan ini dilakukan dalam sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-3 yang digelar di Hotel Monopoli, Bukittinggi, Kamis (21/8/2025).
Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Direktur Warisan Budaya dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, serta perwakilan TACB Provinsi dan TACB Kota Bukittinggi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi juga turut hadir dalam acara ini.
Kegiatan dimulai dengan pertemuan yang melibatkan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan Kepala Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.
Setelah itu, dilaksanakan ekskursi atau kunjungan langsung ke kedua objek Cagar Budaya tersebut, yaitu Jam Gadang dan Sekolah Rajo.
Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian dan pengembangan kedua situs budaya penting tersebut, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.