Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih seperti truk dan bus besar tetap diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif melalui Sitinjau Lauik.
“Untuk mobil angkutan BBM dan LPG diperbolehkan lewat,” katanya.
Ia menambahkan mengimbau seluruh pengendara yang melintasi kawasan Lembah Anai untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga kecepatan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.















