Kabarminang – Akses jalan utama penghubung Kota Padang–Bukittinggi melalui kawasan Lembah Anai kembali dibuka normal dua arah selama 24 jam mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau mobil pribadi.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan dari rencana sebelumnya yang sempat mewacanakan sistem buka tutup arus pascalebaran.
Ia menjelaskan, pembukaan jalur secara penuh dilakukan setelah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap progres pengerjaan di kawasan Lembah Anai yang telah mencapai sekitar 50 persen.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa jalur tersebut terbukti efektif dan mampu memperlancar mobilitas masyarakat selama masa angkutan Lebaran.
“Penetapan itu berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, bisa jadi nanti ada perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi,” ujar Pifzen Finot saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).
Meski jalur telah dibuka total, ia menegaskan bahwa pengerjaan fisik jalan pascabencana longsor beberapa waktu lalu tetap berjalan. Aktivitas proyek, kata dia, diupayakan tidak mengganggu arus lalu lintas secara signifikan.
Namun demikian, masyarakat diminta untuk memaklumi adanya potensi penghentian arus lalu lintas dalam waktu singkat sewaktu-waktu, terutama akibat mobilisasi alat berat atau kondisi cuaca ekstrem di kawasan tersebut.
“Personel kepolisian akan tetap disiagakan selama 24 jam di titik-titik rawan guna menjamin kelancaran lalu lintas,” tuturnya.















