Janji Penetapan Tersangka
Aspidsus Kejati Sumbar yang saat itu dijabat Hadiman berjanji pihaknya segera menetapkan tersangka. Namun ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan jika telah ada hasil penghitungan kerugian negara.
“Kita akan segera menetapkan tersangka,” kata Hadiman Jumat (31/5/2024).
Sekedar kilas balik, kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi pengadaan pelindung wajah pada tahun 2020 dengan nilai proyek Rp3,4 miliar. Laporan masuk pada tahun 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat penyimpangan sehingga kasus ini naik menjadi penyidikan.
Namun selama penyidikan berlangsung Kejati belum menetapkan tersangka.
halaman 3 dari 3