Patroli dan penjagaan di titik rawan macet, kecelakaan, serta pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile serta pemberian teguran tertulis. Berikut target prioritas Operasi Keselamatan 2025:
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Melawan arus
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
5. Melebihi batas kecepatan
6. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
8. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
9. Boncengan lebih dari satu orang
10. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
11. Menerobos lampu merah
Kapolda juga memberikan beberapa arahan penting bagi personel yang bertugas, di antaranya mengedepankan pelayanan yang humanis serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menjalankan tugas secara prosedural, proporsional, dan profesional dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap Satgas Operasi Keselamatan Singgalang 2025 mampu mengantisipasi potensi pelanggaran, kepadatan arus, dan kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, gangguan yang dapat memengaruhi keamanan dan kelancaran lalu lintas dapat diminimalisir,” tutup Kapolda.