Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Batu Laweh, RT 001, RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya beradik kakak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengatakan bahwa kedua pria itu berinsial HZ (26 tahun) dan MF (34 tahun). Pihaknya menangkap HZ di ruang tamu dan meringkus MF di dalam kamar.
Perihal penangkapan keduanya, Amin menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi warga tentang sebuah rumah Jalan Batu Laweh yang sering menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah itu, ia menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Amin, tim langsung menuju sebuah rumah yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, lalu menangkap pemuda yang bernama HZ. Di rumah tersebut pihaknya juga menangkap MF.
Setelah menangkap keduanya, kata Amin, pihaknya memanggil beberapa warga sebagai saksi yang akan menyaksikan penggeledahan rumah itu. Ia menyebut bahwa dari HZ, polisi menyita 1 ponsel Android merek Galaxy M32 di atas kasur, 1 kaleng rokok merek Dji Sam Soe hitam yang didalamnya terdapat 4 plastik klip bening berisi sabu-sabu, dan 1 pak plastik klip bening. Selain itu, katanya, tim menemukan alat hisap sabu-sabu dari botol Yakult di jendela.
Sementara itu, kata Amin, tim menemukan 1 plastik klip bening ukuran besar berisi sabu-sabu di dalam saku celana kiri MF, 1 ponsel Android merek Oppo di saku celana kanan, 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu-sabu, 1 alat isap dari botol Yakult, dan 1 korek api yang dipasangi jarum, 1 pak plastik klip bening di pinggir jendela.
“Keduanya pengedar. Mereka baru saja menjual lima paket sabu-sabu sebelum polisi datang. Keduanya beradik kakak,” ujar Amin pada Selasa (31/3/2026).
Setelah menangkap keduanya, kata Amin, tim membawa kedua pemuda itu ke Markas Polres Solok Kota. Pihaknya menahan keduanya di dalam rutan polres untuk menjalani proses hukum.
Amin mengatakan bahwa pihaknya menjerat HZ dan MF dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
















