Kabarminang – Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mengembangkan Sistem Penegakan Akuntabilitas dan Eksekusi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (SI-PATUH) untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi pemeriksaan dan memperkuat kepatuhan perangkat daerah.
Berdasarkan laporan pelaksanaan per 28 September 2026, dashboard SI-PATUH mencatat 343 temuan. Dari jumlah tersebut, 51 temuan dinyatakan selesai, sedangkan 292 lainnya masih belum selesai. Sistem ini juga mencatat 28 organisasi perangkat daerah (OPD) aktif.
Inspektorat menegaskan, data tersebut terbatas pada pencatatan sejak Agustus 2026 sehingga tidak menggambarkan keseluruhan temuan pemeriksaan sepanjang waktu.
SI-PATUH merupakan proyek perubahan yang digagas Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Rahmadani, dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Sistem ini dikembangkan untuk menjawab sejumlah kendala, mulai dari lambatnya penyelesaian rekomendasi, data yang belum terintegrasi, hingga kepatuhan tindak lanjut yang belum konsisten.
Rahmadani mengatakan, pengembangan SI-PATUH sejalan dengan komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, dan mendorong kepatuhan perangkat daerah terhadap rekomendasi hasil pengawasan.
“SI-PATUH kami kembangkan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur, jelas penanggung jawabnya, dan didukung bukti penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari upaya mendukung komitmen Ibu Bupati Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan menertibkan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rahmadani, Selasa (13/10/2026).
SI-PATUH tidak hanya berfungsi sebagai dashboard pemantauan, tetapi juga dirancang untuk menata proses tindak lanjut sejak rekomendasi diterima, penanggung jawab ditetapkan, rencana aksi disusun, hingga bukti penyelesaian diperiksa.
Melalui mekanisme tersebut, Inspektorat berharap setiap tahapan tindak lanjut dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan mudah dipantau oleh pimpinan. Sistem ini juga diharapkan membantu mengidentifikasi kendala yang menyebabkan rekomendasi belum diselesaikan.
Pada tahap awal, penerapan SI-PATUH mencakup pembentukan Tim Efektif, penyusunan alur operasional, penerbitan surat edaran, serta sosialisasi kepada perangkat daerah. Uji coba dilakukan di Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Inspektorat juga melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait.
Untuk membantu penyelesaian kendala, Inspektorat menghadirkan Klinik Eksepsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi OPD. Melalui fasilitas tersebut, perangkat daerah dapat memperjelas kebutuhan dokumen, membahas hambatan, serta menyepakati langkah penyelesaian bersama Inspektorat.
“Melalui dashboard SI-PATUH, kami dapat memantau perkembangan tindak lanjut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi perangkat daerah, serta menentukan langkah pendampingan yang diperlukan. Kami juga menghadirkan Klinik Eksepsi agar setiap OPD dapat berkonsultasi dan memperoleh kejelasan mengenai dokumen serta langkah penyelesaian yang harus dipenuhi,” katanya.
Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui rekomendasi tindak lanjut administratif kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, rekomendasi tersebut tidak serta-merta berarti sanksi telah dijatuhkan. Demikian pula, komitmen tertulis untuk menyelesaikan rekomendasi tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa kewajiban tersebut telah dituntaskan.
Data yang tercatat dalam SI-PATUH menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menentukan prioritas pendampingan, memperjelas tanggung jawab setiap perangkat daerah, dan memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi. Dengan demikian, tindak lanjut tidak hanya dinilai dari laporan administratif, tetapi juga berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Selain mendukung pemantauan tindak lanjut pengawasan, data SI-PATUH telah dimanfaatkan dalam penerbitan surat keterangan untuk kebutuhan seleksi jabatan pimpinan tinggi, kenaikan pangkat, dan pengusulan Taspen. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mengurangi pekerjaan administrasi berulang sekaligus memperbaiki koordinasi antarperangkat daerah.
Bagi masyarakat, penerapan SI-PATUH diharapkan mendorong pengelolaan keuangan publik yang lebih tertib dan pemerintahan yang bertanggung jawab. Penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan juga ditujukan untuk mengurangi risiko kesalahan berulang, mendukung perbaikan pelayanan publik, serta mengawal pemulihan kerugian daerah berdasarkan bukti yang terverifikasi.
Rahmadani menegaskan, keberhasilan sistem tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya temuan yang tercatat atau komitmen yang disampaikan perangkat daerah.
“Keberhasilan SI-PATUH tidak hanya diukur dari jumlah temuan yang tercatat atau komitmen yang disampaikan, tetapi dari rekomendasi yang benar-benar diselesaikan, kualitas bukti tindak lanjut, serta pemulihan keuangan daerah yang dapat diverifikasi. Harapan kami, sistem ini menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan yang semakin tertib, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tuturnya.
Dari sisi keberlanjutan, pengusulan SI-PATUH sebagai inovasi daerah telah disetujui. Sementara itu, rancangan Peraturan Bupati yang menjadi salah satu dasar pengaturannya masih dalam proses bersama Bagian Hukum.
Tahapan berikutnya meliputi penyelarasan prosedur, pemutakhiran data, serta pengawalan hasil konsultasi dengan pihak terkait. Perluasan penerapan sistem akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan petugas, kebutuhan operasional, dan dukungan anggaran.
Ke depan, efektivitas SI-PATUH akan dinilai melalui tingkat penyelesaian rekomendasi, kualitas bukti tindak lanjut, waktu penyelesaian, serta pemulihan keuangan daerah yang terverifikasi. Inspektorat berharap sistem ini berkembang menjadi mekanisme kerja rutin yang memperkuat akuntabilitas pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, bukan sekadar proyek perubahan selama pelatihan kepemimpinan.





















