Kabarminang.com – Saat berpuasa, menjaga kebersihan mulut merupakan agenda yang penting untuk dilakukan agar napas tetap segar seharian selama berpuasa. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan menyikat gigi.
Namun, muncul pertanyaan yang sering menganggu apakah menyikat gigi saat puasa membatalkan puasa?
Pasalnya, masih banyak orang yang khawatir jika air atau pasta gigi masuk ke tenggorokan dan membatalkan ibadah puasa. Berikut penjelasan selengkapnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber:
Hukum menyikat gigi saat puasa dalam Islam
Mengutip dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak. Jika dilakukan dari waktu Subuh sampai waktu Zuhur, makanya hukumnya tidak makruh dan diperbolehkan. Namun, jika dilakukan setelah waktu Zuhur sampai waktu Maghrib, maka hukumnya berubah jadi makruh.
Dilansir dari laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al Batani menjelaskan dalam karya Nihayatuz Zain, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.” (Nihayatuz fi Irsyadil Mubtadi’in).
Intinya, menggunakan pasta gigi (odol) untuk sikat gigi ketika puasa, maka hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, tapi dengan ketentuan tertentu yang telah dijelaskan. Namun, jika ia ragu pasta gigi tersebut masuk ke dalam tenggorokan, maka hukumnya makruh. Oleh sebab itu, disarankan menyikat gigi sebelum Subuh dan setelah Maghrib.
Tips mengurangi bau mulut saat puasa
Selain menyikat gigi setelah sahur, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mengurangi bau mulut selama menjalankan ibadah puasa. Berikut beberapa tips yang disarankan, dilansir dari Kemenkes: