Kabarminang.com – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 jadi kabar yang dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN). THR dan gaji ke-13 berperan penting dalam mendukung kebutuhan finansial ASN menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru. Kapan pencairan THR dan gaji ke-13 ASN untuk tahun 2025?
Pemerintah telah menetapkan aturan jelas mengenai penerima, besaran, dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut, dan besarannya pun berbeda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan.
Mengutip Antara, berdasarkan regulasi yang berlaku, ada lima kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Kelima kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Catatan penting anggota DPR dan beberapa kategori tertentu lainnya tidak termasuk penerima tunjangan ini.
Pemerintah dalam hal ini juga menetapkan ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Kemudian untuk jadwal pencairannya THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 telah disesuaikan dengan kebutuhan ASN.
THR diproyeksikan akan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 20 Maret 2025. Lalu untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.