Minggu, September 28, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025

Redaksi
Minggu, 26 Januari 2025 14:01
in Kabar Sumbar
Ilustrasi.

Ilustrasi.


Kabarminang.com – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 jadi kabar yang dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN). THR dan gaji ke-13 berperan penting dalam mendukung kebutuhan finansial ASN menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru. Kapan pencairan THR dan gaji ke-13 ASN untuk tahun 2025?

Pemerintah telah menetapkan aturan jelas mengenai penerima, besaran, dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut, dan besarannya pun berbeda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan.

Mengutip Antara, berdasarkan regulasi yang berlaku, ada lima kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Kelima kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.

Catatan penting anggota DPR dan beberapa kategori tertentu lainnya tidak termasuk penerima tunjangan ini.

Pemerintah dalam hal ini juga menetapkan ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Kemudian untuk jadwal pencairannya THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 telah disesuaikan dengan kebutuhan ASN.

THR diproyeksikan akan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 20 Maret 2025. Lalu untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Gaji ke-13 ASNTHR ASN 2025

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis, 26 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, 28 September 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Petir

28 September 2025
Perpustakaan Daerah Padang Pariaman Jadi Destinasi Wisata Edukasi untuk Anak

Perpustakaan Daerah Padang Pariaman Jadi Destinasi Wisata Edukasi untuk Anak

28 September 2025
Bupati Padang Pariaman Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Rosdiana, Nenek Korban Penganiayaan

Bupati Padang Pariaman Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Rosdiana, Nenek Korban Penganiayaan

28 September 2025
Dharmasraya Dapat 8 Proyek Irigasi Senilai Rp25,5 Miliar dari Kementerian PU, Bupati Annisa: Oleh-Oleh untuk Petani

Dharmasraya Dapat 8 Proyek Irigasi Senilai Rp25,5 Miliar dari Kementerian PU, Bupati Annisa: Oleh-Oleh untuk Petani

28 September 2025
Pemko Pariaman Hidupkan Wisata dengan Program Merajut Senja di Pantai Kata

Pemko Pariaman Hidupkan Wisata dengan Program Merajut Senja di Pantai Kata

28 September 2025
Pemko Pariaman Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk ASN dan Masyarakat

Pemko Pariaman Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk ASN dan Masyarakat

28 September 2025
Next Post
Lansia di Pasaman Ditemukan Meninggal usai Dilaporkan Hilang saat Menjala Ikan

Lansia di Pasaman Ditemukan Meninggal usai Dilaporkan Hilang saat Menjala Ikan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

27 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.