Kabarminang — Polisi menangkap 2 terduga pengedar 15 kg ganja di pinggir Jalan Raya Medan Km 7, Padang Hijau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, dekat pintu masuk Hotel Balcone, pada Selasa (25/2) sore.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Nico A. Setiawan, mengatakan bahwa kedua terduga pengedar ganja tersebut ialah AM (51), wiraswasta, warga Kampuang Tangah, Talang Maur, Mungka, Limapuluh Kota, dan JSH (41), buruh tani, warga Padang Batang, Nagari Sungai Antuan, Mungka.
Pihaknya mengungkap pengiriman 15 kg ganja itu setelah menyelidiki jaringan narkotika dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Kami memperoleh informasi adanya pengiriman ganja ke wilayah Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Tim lalu melakukan pemantauan di daerah Palupuh dan menemukan sebuah mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BA 1265 CB, yang diduga membawa ganja. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya pada Selasa (25/2) sore,” tuturnya, Rabu (26/2).
Saat menggeledah Avanzza putih itu, kata Nico, pihaknya menemukan 5 plastik besar berisi ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dan 1 paket ganja yang dibalut dengan lakban cokelat.
Nico mengatakan bahwa kedua terduga pengedar membawa 15 paket besar ganja yang diletakkan di kursi belakang mobil. Kendaraan tersebut berangkat dari Panyabungan menuju Payakumbuh dengan tujuan untuk mendistribusikan narkotika tersebut.
Ia menambahkan bahwa kedua terduga pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.