Kabarminang — Polisi melarang pengendara memarkir kendaraan di sepanjang jalur flyover Kelok 9 selama arus mudik Lebaran 2026. Larangan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres 50 Kota, Iptu Zarwiko Irzal, mengatakan aktivitas parkir di badan jalan dapat mengganggu arus kendaraan yang melintas.
“Kami mengimbau kepada semua pemudik untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Jika ingin berfoto, silakan parkir di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (17/3/2026).
Ia melanjutkan, para pemudik yang melanggar akan ditindak oleh petugas di lapangan, berupa teguran maupun himbauan.
“Kita akan menindak tegas pengendara yang membandel. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan mudik, serta mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian juga telah menyiapkan area parkir khusus bagi pengendara yang ingin beristirahat atau menikmati kawasan Kelok 9.
“Untuk mendukung kelancaran arus mudik, kami telah menempatkan personel di sejumlah titik strategis,” imbuhnya.
Kelok 9 berada di Kabupaten Limapuluh Kota yang menghubungkan Sumatera Barat dengan Riau. Lokasi ini terkenal dengan keindahan alam sekaligus tantangannya. Jalan ini terdiri dari enam jembatan dengan lebar 13,5 meter dan ditopang pilar setinggi sekitar 60 meter. Sepanjang Kelok 9, pengendara disuguhkan pemandangan perbukitan hijau yang menyejukkan mata dan tebing curam.
















