“Kami tidak minta uang, kami hanya ingin rumah itu diperbaiki, layak ditempati, dan bisa dipakai untuk usaha seperti dulu,” tegasnya.
Permasalahan semakin pelik ketika muncul beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik truk. Selain Riri Retno Wulandari, seorang pria bernama Awang juga mengklaim memiliki kendaraan tersebut.
Namun dari hasil penelusuran di pengadilan, truk yang menabrak ruko itu tercatat atas nama PT Mitra Andalas Cargo. Menurut Noval, kehadiran orang-orang yang mengaku sebagai pemilik hanya memperumit persoalan.
“Kami merasa dipermainkan. Awang bilang dia pemilik, tapi tidak bisa menunjukkan bukti. Kalau memang PT MAC pemilik resminya, kenapa harus diwakili orang lain? Kami ingin berurusan langsung dengan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, Noval melayangkan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Padang pada Januari 2025. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut karena bukti estimasi kerugian yang diajukan tidak berasal dari tenaga ahli bersertifikat
Tak puas, Noval mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Tinggi. Lagi-lagi, putusannya sama, keberatan ditolak, dan permintaan ganti rugi tidak dikabulkan
“Putusan pengadilan membuat kami semakin bingung. Padahal jelas rumah hancur dan ada korban. Tapi sampai sekarang satu persen pun ganti rugi tidak kami terima. Bahkan biaya kwitansi berobat pun tidak diganti,” keluh Noval.
Ruko yang hancur itu menjadi sumber penghasilan keluarga Noval. Sejak 2016, ia memanfaatkan bangunan tersebut untuk berjualan oksigen, LPG, dan membuka konter pulsa.
“Dalam sehari, omzet kotor bisa Rp500 ribu. Tapi sejak rumah hancur, usaha berhenti total. Rumah tidak bisa ditempati, tiang rawan roboh. Kami benar-benar kehilangan mata pencarian,” jelasnya.
Noval menyebut rumah itu ia beli pada 2016 dengan harga Rp325 juta. Kini, lebih dari separuh bangunan rusak berat akibat hantaman truk.
“Kerugian kami jelas ratusan juta rupiah. Tapi sampai sekarang, pihak perusahaan seolah menghindar. Mobil truk yang menabrak masih ada di lokasi kejadian, tapi masalah ganti rugi tidak pernah selesai,” ujarnya.
Noval berharap pemerintah dan aparat hukum benar-benar memberi perhatian pada kasus ini. Ia menegaskan, keluarganya tidak mencari keuntungan dari musibah, hanya ingin keadilan.
“Kami hanya minta bangunan diperbaiki seperti semula. Kalau dihitung dengan uang, mungkin ratusan juta. Tapi yang kami mau sederhana saja: rumah kami bisa ditempati lagi, usaha kami bisa jalan lagi,” tutupnya.
Penasehat Hukum PT MAC, Aulia, menyebut perusahaan sejak awal telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan ganti rugi dalam bentuk uang. Namun, tawaran tersebut selalu ditolak oleh pihak korban.