Berdasarkan laporan dari Kepala Polsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, guru tersebut berinisial S (58 tahun), PNS, warga Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sedangkan pemuda yang ditangkap bersama S itu berinisial LVS (18), warga Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Syamsurijal mengatakan bahwa pengurus masjid dan warga menangkap dua laki-laki tersebut, diduga keras telah berhubungan intim sesama jenis di kamar mandi Masjid Syarif Cindakir pada Senin (15/12) sekitar pukul 10.45 WIB.
Pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Satpol PP Kota Padang karena keduanya melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
Dalam video yang diterima Kabarminang.com, guru tersebut digerebek oleh polisi dan warga sedang berada dalam kamar mandi dengan seorang pemuda. Saat keluar dari toilet masjid itu, guru tersebut sedang memasang dua kancing bajunya dari arah bawah. Guru itu sedang menggunakan seragam PNS warna cokelat. Sementara itu, pemuda tersebut keluar dari kamar mandi tanpa baju.















