Kabarminang – Guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah akan memperoleh insentif sebesar Rp100 ribu per hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab MBG di sekolah penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyebut pemberian insentif tersebut sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas yang diemban guru.
“Insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, tetapi juga pengakuan atas peran penting guru dalam memastikan keberhasilan program MBG,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Setiap sekolah penerima MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas bagi guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar beban tugas lebih merata.
Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali. BGN menekankan agar SPPG turut mengawasi penyaluran insentif kepada guru yang telah ditunjuk.
Menurut Nanik, keterlibatan guru sangat vital, bukan hanya dalam mendampingi siswa, tetapi juga dalam menanamkan pola makan sehat dan perilaku hidup bersih. Dengan adanya insentif, diharapkan para guru dapat lebih optimal memastikan makanan bergizi tersalurkan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.