Saat ini, dokumen teknis terkait limbah dan emisi telah disetujui Kementerian, dan pembahasan masih berlanjut pada Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Tim teknis Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari proses tersebut.
Kuasa Direktur PT Sumber Permata Sipora, Daud Sababalat, setelah rapat komisi amdal mengatakan bawha proses PBPH masih dalam tahapan amdal.
Dengan banyaknya penolakan, katanya, hal itu akan menjadi input bagi tim konsultan amdal dan akan dimasukkan.
“Kalau saya memandang positif saja,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa terkait dengan tanah masyarakat hutan adat yang berada di dalam rencana kawasan konsensi, tim konsultan PT Sumber Permata Sipora akan mengecek kembali.
“Tim konsultan akan berkomunikasi dengan Dinas Kehutanan, akan mengcek kalau ada yang tumpeng tindih. Kalau ada, tentunya kita akan keluarkan dari situ,” ujarnya.