Kabarminang — Polres Dharmasraya akhirnya mengungkapkan kasus di balik penggeledahan Kantor BPBD Dharmasraya yang dilakukan pada Senin (16/6). Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, enggan menyebutkan kasus sehubungan dengan penggeledahan tersebut.
Dalam keterangan tertulis pada akun Instagram Humas Polres Dharmasraya pada Selasa (17/6), Evi Hendri mengatakan bahwa pihaknya menggeledah kantor instansi tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19. Pihaknya melakukan penggeledahan itu berdasarkan surat izin resmi dari pengadilan negeri setempat.
Penggeledahan itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Dharmasraya dan dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim.
“Penggeledahan dilakukan secara profesional di sejumlah ruangan, termasuk ruang sekretaris dan bendahara BPBD. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan dua kotak dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Covid-19 pada tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ucap Evi.
Sebelum melakukan penggeledahan, kata Evi, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dan staf BPBD guna memperoleh keterangan awal.
“Hari ini kami fokus dalam upaya pengumpulan alat bukti tambahan serta memintai keterangan dari saksi lainnya. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut,” tuturnya.
Kepala Polres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.
“Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana publik, apalagi dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam situasi pandemi. Polres Dharmasraya akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.