4. Mayoritas Usaha Wisata Tak Miliki Izin Lengkap
Tommy menegaskan, sebagian besar pelaku usaha wisata di kawasan danau hanya mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) tanpa izin lingkungan atau rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Hanya dua lokasi yang izinnya lengkap: Vila dan Resto Hanifa serta Bumi Perkemahan di Simpang Tanjung Nan IV. Selebihnya bermasalah,” tegasnya.
5. Pencemaran Air Parah: Kadar E. Coli 14 Kali Lipat Batas Normal
Air Danau Di Atas tercemar berat. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kadar E. coli mencapai 14.000 MPN/100 ml. Batas maksimal hanya 1.000 MPN/100 ml.
“Ini mencerminkan pencemaran parah, terutama dari buangan limbah rumah tangga dan usaha wisata yang tidak memiliki sistem pengolahan limbah,” ujar Tommy.
6. Diduga Ada Aktivitas Buang Tinja ke Rawa
WALHI juga menemukan indikasi pembuangan tinja ke tabung-tabung besi yang ditanam di rawa dekat danau.
“Itu bukan septic tank standar. Limbahnya bisa langsung meresap dan mencemari danau,” ucapnya.
7. Jetski dan Aktivitas Aparat Perburuk Kualitas Air
Tak hanya dari masyarakat, pencemaran juga diperparah oleh aktivitas aparat dan pengunjung yang menggunakan jetski di danau.
“Aktivitas ini turut memperkeruh air dan berpotensi mencemari, apalagi jika bahan bakar atau oli masuk ke perairan,” kata Tommy.