Kabarminang.com – Sebanyak empat alat yang berada di tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang diamankan pihak kepolisian. Alat berat tersebut dimiliki oleh PT Parambahan Jaya Abadi.
Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama menyampaikan pengamanan alat berat dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar izin penambangan.
“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk menanganinya,” kata dia Jumat (6/12).
Ia mengatakan adapun alat berat yang diamankan yakni jenis PC 200 Merk Komatsu dan 2 alat berat jenis PC 210-10 Merk Komatsu. Empat alat berat itu dipasangi garis polisi.
Sementara itu, kata dia, pemilik tambang saat ini tengah diperiksa perihal izin penambangan.
“Perusahaan ini diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” pungkasnya.