Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat karung cengkeh kering dengan berat total 93 kilogram, sepasang sandal jepit merah, satu helai kaus biru, serta rekaman CCTV.
Selain itu, polisi menyebut lokasi gudang milik korban dan rumah terduga pelaku berada cukup dekat, hanya dipisahkan oleh seng pembatas.
Saat ini, HRF telah diamankan di Mapolres Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















