Kabarminang.com – Dua wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat penertiban dua kafe karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Selasa (11/3) dini hari.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas kafe karaoke yang beroperasi hingga larut malam di bulan Ramadan.
“Saat inspeksi, memang benar ada dua kafe karaoke yang sedang beroperasi,” ujarnya.
Chandra menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Imbauan Wali Kota Padang tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan.
“Tempat karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya dilarang beroperasi dari H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadan. Namun, masih ada yang melanggar aturan ini,” jelasnya.
Dua wanita yang diamankan dalam razia tersebut diminta keterangan lebih lanjut oleh pihak Satpol PP.
Sementara itu, pemilik usaha karaoke telah diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.