Kabarminang.com – Dua pria berinisial HS dan TP ditangkap polisi karena telah mencuri peralatan lampu lalu lintas di Simpang Telkom, Kota Padang. Hal ini menyebabkan lampu lalu lintas tak berfungsi.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin menyampaikan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (19/4) dini hari.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang curian yakni 2 unit Power Supply Unit (PSU), 1 unit Modul Flashing, 1 unit Amplifier Toa.
“Kemudian, alat yang digunakan untuk mencuri yakni 1 buah tang, 1 buah obeng, dan 1 buah pisau cutter,” ujarnya.
Yasin mengatakan, akibat peristiwa itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Padang mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
“Pencurian itu terjadi beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut terkait aksinya.
Pencurian komponen alat lampu lalu lintas tersebut menyebabkan lampu lalu lintas mati dan membuat pengguna jalan terganggu.