Kabarminang.com – Dua pria bernama Setria Endika (25) dan Andika Nofli (24) warga Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok diringkus polisi pada Rabu (26/3) pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya menyampaikan keduanya ditangkap di pinggir jalan di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
“Keduanya ditangkap karena menjual narkoba. Informasi ini kami dapatkan dari masyarakat setempat,” kata dia pada Kamis (27/3).
Ia mengatakan keduanya diringkus setelah polisi menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan.
“Saat keduanya menghampiri anggota kita menggunakan motor, di saat itu lah kita meringkusnya,” ungkapnya.
Kedua pelaku mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di pinggir jalan tidak jauh dari tempat mereka diringkus.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu,” ucapnya.
Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Solok untuk diproses lebih lanjut.