Senin, Desember 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pemandu Pendaki Liar Gunung Marapi Dikenakan Sanksi Tiga Tahun

Juni Fitra Yenti
Minggu, 2 Februari 2025 09:10
in Kabar Sumbar
Tangkapan layar dua pemandu liar Gunung Marapi (baju hitam) menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar.

Tangkapan layar dua pemandu liar Gunung Marapi (baju hitam) menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar.


Kabarminang.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi tegas kepada dua pemandu pendaki liar Gunung Marapi. Kedua pemandu, Roni dan Karim, dikenakan larangan pendakian selama tiga tahun atas tindakan mereka yang memfasilitasi pendakian ilegal di gunung berstatus waspada itu.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut akan berlaku efektif apabila empat gunung yang berada dalam kewenangan BKSDA, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum.

“BKSDA menjatuhkan sanksi berupa larangan pendakian gunung selama tiga tahun kepada dua pemandu atas nama Roni dan Karim,” ujar Dian, dikutip Antara, Minggu (2/2).

Keputusan ini diambil setelah BKSDA mengetahui bahwa kedua pemandu tersebut, pada 19 Januari 2025, memfasilitasi enam pendaki liar untuk menuju puncak Gunung Marapi dengan menarik biaya sebesar Rp250 ribu per orang.

Tindakan ini dianggap membahayakan keselamatan jiwa, mengingat status Gunung Marapi yang masih berisiko aktif.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Roni dan Karim lebih berat dibandingkan dengan tujuh pendaki liar lainnya, yang dikenakan larangan pendakian selama satu tahun.

Salah satu pertimbangan utama BKSDA adalah peran salah satu pemandu, Roni, yang sebelumnya terlibat dalam proses evakuasi korban erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023.

“Roni ini dulu turut membantu penyelamatan korban saat erupsi Gunung Marapi, tapi justru tetap memfasilitasi orang untuk naik ke atas gunung,” kata Dian.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKSDA SumbarGunung Marapi

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 17 Desember 2025: Hujan Ringan dan Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, 22 Desember 2025: Hujan Ringan hingga Berawan

22 Desember 2025
Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar Terus Bertambah: 235 Orang Meninggal, 93 Masih Hilang

Data Terbaru Bencana Sumbar: 259 Meninggal, 72 Hilang, dan Lebih dari 9 Ribu Warga Masih Mengungsi

22 Desember 2025
Kalah 1 Suara, Calon Wali Nagari di Pesisir Selatan Hasil Pilwana

Kalah 1 Suara, Calon Wali Nagari di Pesisir Selatan Hasil Pilwana

21 Desember 2025
TP PKK dan GOW Payakumbuh Salurkan 183 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumatera

TP PKK dan GOW Payakumbuh Salurkan 183 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumatera

21 Desember 2025
Mobil Tabrak Pohon di Payakumbuh, Satu Penumpang Tewas

Mobil Tabrak Pohon di Payakumbuh, Satu Penumpang Tewas

21 Desember 2025

Pemancing Temukan Kerangka Manusia di Sungai Ombilin Sawahlunto

21 Desember 2025
Next Post
Pemko Payakumbuh Prioritaskan Lima Program di RKPD 2026

Pemko Payakumbuh Prioritaskan Lima Program di RKPD 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.