Merasa tertekan, korban mengirim uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi melalui layanan BRI Link di Aliantan, Kabupaten Rokan Hulu. Namun ancaman tidak berhenti, bahkan berlanjut hingga Agustus 2025.
“Total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar,” ungkap Kombes Ade.
Penangkapan di Kos Eksekutif Pekanbaru
Setelah menerima laporan, Tim Radar Siber Polda Riau menelusuri akun media sosial pelaku. Hasil analisis digital forensik mengarahkan penyidik ke lokasi pelaku di sebuah kos executive di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyidikan, Sisilia berperan sebagai pelaku utama yang melakukan VCS, mengirim ancaman, serta menerima dana hasil pemerasan. Sementara Syamsul Zekri menyiapkan rekening, turut mengancam korban, dan menikmati hasil kejahatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit ponsel, serta data transaksi perbankan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terjebak dalam praktik kejahatan siber berkedok hubungan pribadi.