Kabarminang — Dua pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan di sebuah hotel di kawasan Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, pada malam pergantian Tahun Baru, Kamis (1/1/2026).
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Pesisir Selatan, Zendra Effendi, mengatakan dalam patroli tersebut petugas menemukan dua kamar hotel yang masing-masing ditempati oleh satu pasangan yang bukan pasangan suami istri sekitar pukul 03.15 WIB.
“Karena mereka bukan suami istri, maka dua pasangan tersebut diamankan,” katanya kepada Sumbarkita.
Ia menjelaskan, setelah diamankan, kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan oleh petugas.
Terkait identitas, Zendra Effendi menyebutkan hingga saat ini pihaknya baru memperoleh keterangan dari pihak perempuan. Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial ASR (24) dan M (30), yang diketahui merupakan warga Desa Rawan Mulya, Kecamatan XIV Koto, Pesisir Selatan.
“Untuk pihak laki-laki, saat ini belum dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diketahui tiba di penginapan sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal tersebut, pasangan itu mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Ia menyebut, tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh petugas Satpol PP.
“Saat ini, kedua pasangan tersebut masih diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.















