Kabarminang – Sebanyak dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan pada Rabu malam (30/4/2025). Total 23 napi mengalami keracunan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait insiden ini.
“Enam orang kami mintai keterangan, terdiri dari empat petugas Lapas dan dua narapidana yang menjadi korban,” ujarnya, Sabtu (3/5).
Menurut keterangan saksi, pesta tersebut berlangsung saat perayaan ulang tahun Lapas. Sebuah organ tunggal disewa untuk meramaikan acara. Namun, pesta berubah menjadi tragedi ketika sejumlah napi mengonsumsi minuman oplosan yang diduga mengandung alkohol hingga 70 persen.
“Ketika organ tunggal masih berlangsung, sebanyak 23 napi mulai muntah-muntah dan mengalami sakit perut. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit,” jelas Idris.
Nahas, dua di antaranya tidak tertolong. Satu napi meninggal dunia di RSUD Bukittinggi pada Rabu malam, sementara satu lainnya menghembuskan napas terakhir di RS Achmad Mochtar Bukittinggi pada Kamis (1/5).
Direktur RSAM Bukittinggi, dr. Busril, membenarkan kabar duka tersebut.
“Benar, satu pasien berinisial MA meninggal dunia setelah sempat dirawat di ICU sejak Rabu malam. Ia dinyatakan meninggal pukul 08.50 WIB,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk empat botol kosong miras dan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk meracik minuman oplosan.
Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden mematikan ini.