Kabarminang – Petugas Satpol PP Kota Padang merazia dua kafe yang diduga melanggar aturan ketertiban umum pada Selasa malam (19/8). Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji.
Kedua kafe tersebut diketahui menyediakan minuman beralkohol dan fasilitas karaoke yang beroperasi hingga larut malam. Aktivitas ini dilaporkan telah mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat suara bising yang ditimbulkan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa dua kafe ini beroperasi hingga pukul 02.00 WIB, dan suara keras dari karaoke mereka telah mengganggu ketenangan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik kafe juga tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap,” ujar Eka.
Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa kegiatan di kedua tempat tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Atas pelanggaran tersebut, kami melakukan penertiban dan memberikan teguran kepada pemilik usaha,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat sound system dan minuman beralkohol dari lokasi.
















