Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK harus menjadi perhatian untuk pengelolaan keuangan daerah oleh para kepala daerah kota maupun kabupaten.
Untuk temuan yang terus berulang dari LHP BPK harus menjadi perhatian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur mengatakan, penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sumbar sangat terbuka melalui Dasboar Provinsi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
“Temuan yang tertuang dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto menegaskan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
“Selanjutnya DPRD Sumbar juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” kata Sudarminto.