Kabarminang – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) Padang Panjang menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada pelaku UMKM di daerah tersebut, Kamis (13/11/2025). Penyerahan ini bertujuan mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas sekaligus melindungi produk mereka.
Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, menjelaskan, sertifikat HAKI berupa sertifikat merek bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan pengakuan hukum terhadap identitas dan hasil karya pelaku UMKM.
“Sertifikat ini memberikan perlindungan hukum terhadap usaha dan karya pelaku UMKM. Ini juga menjadi langkah konkret agar UMKM dapat naik kelas,” ujar Azani.
Sertifikat HAKI diserahkan langsung di lokasi usaha masing-masing pelaku UMKM, yakni usaha Sate Soleram, Syahdu Kiyouu, Kue Sakuran, dan Kerajinan Eikora. Azani menambahkan, dokumen ini memberikan hak eksklusif dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
“Penyerahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi usaha lokal dan mendorong produktivitas UMKM,” tambahnya.
Lebih jauh, Azani menyebut, program ini merupakan hasil kolaborasi antara Disperdakop UKM dan Kemenkum, dengan harapan semakin banyak produk lokal yang memiliki kualitas dan perlindungan hukum.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk terus bergerak bersama, naik kelas, dan mampu bersaing dengan produk dari luar daerah,” tutup Azani.














