Kabarminang – Temuan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di kawasan tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, menimbulkan perdebatan.
Operasi Gabungan (Opsgab) dilakukan pada Rabu (25/6) sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sehari sebelumnya. Operasi itu dipimpin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dan melibatkan berbagai instansi, seperti BNN, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, TNI, Polri, Kejaksaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan 13 WNA asal RRT berada di dalam area operasional PT GMK. Imigrasi menyatakan bahwa para WNA tersebut memiliki visa kunjungan jenis C.18 dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Handra Pramana, yang turut serta dalam operasi gabungan itu, menyampaikan bahwa pihaknya mendapati indikasi bahwa para WNA tersebut telah bekerja meski mereka berdalih hanya “memperbaiki alat”.
“Mereka ditemukan berada di lokasi kerja. Walaupun disebut hanya memperbaiki alat, tetap dianggap bekerja, apalagi perusahaan mengatakan mereka datang untuk memperbaiki alat karena perusahaan sudah lama tidak beroperasi. Itu sudah masuk aktivitas kerja,” tutur Handra kepada Kabarminang.com pada Sabtu (28/6).
Handra menegaskan bahwa visa kunjungan bukanlah visa kerja sehingga keberadaan mereka di tempat kerja menyalahi ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Handra, para WNA tersebut tidak memiliki satu pun dokumen ketenagakerjaan yang disyaratkan.
Adapun temuan yang disampaikan Handra meliputi tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA); tidak memiliki kontrak kerja atau surat hubungan kerja; tidak ada jaminan sosial tenaga kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan; dan tidak dilengkapi tenaga pendamping lokal sebagaimana diwajibkan.
“Semua pekerja asing wajib memiliki dokumen kerja yang sah. Kalau pekerja lokal saja tidak bisa bekerja tanpa BPJS, apalagi ini pekerja asing,” ucap Handra.