Mardefni meminta KLH berhati-hati dalam membuat rilis berita karena rilis itu akan dikutip oleh banyak media di seluruh Indonesia. Ia menyebut bahwa yang dilakukan petugas KLH di sungai Batang Kuranji ialah memasang poster peringatan, sedangkan dalam rilis berita KLH ditulis pembekuan izin tambang.
“KLH perlu belajar lagi soal mana yang disebut peringatan dan mana yang disebut dengan ditutup atau dibekukan,” tuturnya.
Mardefni juga meminta KLH untuk meluruskan berita tentang lima tambang yang disebut disegel dan dituduh sebagai penyebab terjadinya galodo di Padang. Jika disebut izin Perusahaan-perusahaan itu dibekukan, ia mempertanyakan surat pembekuan atau pencabutan izinnya.
“Jika KLH tidak meluruskan pemberitaan itu, kami akan menempuh jalur hukum karena masyarakat telah terlanjur memberikan citra negatif terhadap perusahaan tambang tersebut,” ucao Mardefni.















