Meskipun begitu, Herry menegaskan bahwa perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB tidak boleh menambang. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Tigo Padusi Nusantara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan dokumen RKAB setahun yang lalu. Ia mengakui bahwa perusahaannya menambang galian C di sungai Batang Salido pada awal 2025 sebelum RKAB keluar. Alasannya, izin usaha pertambangan perusahaannya untuk tahun 2023 hingga 2027 sudah keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar.
Ia menyebut bahwa perusahaannya sudah menghentikan penambangan ketika didemo warga. Hingga kini, katanya, pihaknya belum melanjutkan penambangan.
Sebelumnya, sebanyak 250 orang warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, berdemonstrasi di depan kantor wali nagari pada Selasa (4/2) untuk menolak operasional PT Tigo Padusi Nusantara. Mereka juga menuntut transpransi wali nagari terkait dengan izin dan operasional tambang galian C yang dilakukan perusahaan tersebut. (HA)