Minggu, Juni 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dinas ESDM: PT Tigo Padusi Nusantara di Pesisir Selatan Belum Boleh Menambang

Redaksi
Selasa, 11 Februari 2025 21:51
in Kabar Sumbar
Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST

Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST


Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Herry Martinus, mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah mengajukan dokumen RKAB pada tahun lalu. Akan tetapi, kata Herry, RKAB tersebut belum keluar karena ada aturan baru yang menyebabkan lamanya RKAB tersebut keluar.

“Ada aturan baru yang mengakibtkan RKAB lama keluar karena dokumen RKAB yang diajukan perusahaan tambang harus dievaluasi bolak balik di kementerian,” ucapnya.

Herry menjelaskan bahwa aturan itu ialah mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi jangka waktu tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Sebelumnya, kata Herry, RKAB perusahaan tambang hanya berlaku untuk satu tahun.

“Bukan kesalahan perusahaan tambang RKAB-nya belum keluar. Memang aturan baru yang membuat RKAB itu lambat keluar. PT Tigo Padusi Nusantara sudah beriktikad baik mengajukan dokumen RKAB tahun kemarin,” ujarnya.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: galian CPesisir SelatanPT Tigo Padusi Nusantara

Berita Terkait

Kasus Mutilasi Padang Pariaman: Wanda Belum Ditetapkan Tersangka

Psikopat Batang Anai: Mutilasi, Kubur Pacar di Sumur, dan Teror Sadis di Padang Pariaman

21 Juni 2025
Pemkab Padang Pariaman Desak PDAM Bertransformasi Tingkatkan Pelayanan dan PAD

Pemkab Padang Pariaman Desak PDAM Bertransformasi Tingkatkan Pelayanan dan PAD

21 Juni 2025
Potret Pengabdian di Mentawai: Pendidikan, Kesehatan, dan Harapan dari Ujung Negeri

Potret Pengabdian di Mentawai: Pendidikan, Kesehatan, dan Harapan dari Ujung Negeri

21 Juni 2025
Pemko Padang Panjang Dorong Jadi Pionir ETPD di Sumbar, Wakil Wali Kota Tekankan Aksi Nyata

Pemko Padang Panjang Dorong Jadi Pionir ETPD di Sumbar, Wakil Wali Kota Tekankan Aksi Nyata

21 Juni 2025
Pemko Padang Panjang Raih Peringkat Kedua se-Sumbar dalam Pengelolaan Bansos Nontunai

Pemko Padang Panjang Raih Peringkat Kedua se-Sumbar dalam Pengelolaan Bansos Nontunai

21 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Tinjau Langsung Program Satu Rumah Satu Industri, Pastikan Tepat Sasaran

Wali Kota Pariaman Tinjau Langsung Program Satu Rumah Satu Industri, Pastikan Tepat Sasaran

21 Juni 2025
Next Post
Selaraskan Prioritas Pembangunan, Pemko Padang Panjang Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Pemko Padang Panjang Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

16 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

20 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.