Kabarminang – Polisi menangkap seorang petani di Pesisir Selatan atas laporan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlapor yang ditangkap tersebut adalah J (45) warga Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari pihaknya menerima laporan perempuan inisial R pada Senin 19 Agustus 2024.
“Pelapor mengaku mengalami kekerasan fisik dari J di kawasan Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas pada hari yang sama saat ia melapor,” ungkap Yogie dikutip dari keterangannya, Jumat (23/5).
Setelah menyelidiki laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan akhirnya mengamankan J di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie pada Kamis (22/5).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 5 huruf junto Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” sebutnya.
Selain menangkap J, petugas juga mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.
Yogie belum menjelaskan secara rinci seperti apa kekerasan fisik yang dialami korban. Ia menyampaikan, saat ini pihaknya sedang memeriksa tersangka secara intensif.