Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial GK (31) warga Anakan, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas Pesisir Selatan atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantaro, mengatakan bahwa GK ditangkap setelah istrinya, RD, melapor ke polisi usai menerima kekerasan fisik.
“Korban melapor mengalami KDRT pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Teluk Belibis, Kampung Sianik, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai,” kata Muhammad Yogie Biantaro, dalam keterangan tertulis.
Yogie melanjutkan, laporan korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti awal yang cukup, tersangka dijerat dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT,” ujarnya.
GK yang berprofesi sebagai sopir itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi belum menjelaskan kekerasan fisik seperti apa yang dilakukan GK kepada istrinya. Saat ini GK diamankan di Unit PPA Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya kekerasan serupa sebelumnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT.
“Korban harus dilindungi,” tegas Yogie.