Kabarminang – Seorang pemuda di Kota Padang diringkus polisi atas kasus dugaan pencurian sepeda motor.
Pelaku inisial I (19) merupakan warga Kecamatan Pauh. Dia ditangkap Tim Buser Satreskrim Polresta Padang di kawasan Siti Nurbaya pada Jumat (30/5) pukul 17.30 WIB.
Aksi pencurian motor itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Pauh.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menyampaikan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Padang.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban bernama Harfi, juga warga Pauh.
“Dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku memang sudah menjadi target operasi kami. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy matic yang diduga hasil curian, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Polresta Padang mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang,” katanya.