Kabarminang — Dua unit BRI dan satu kantor cabang pembantu (KCP) BSI di tiga daerah di Sumbar mengembalikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor milik nasabah kredit usaha rakyat (KUR) di bank-bank tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan bahwa unit BRI tersebut ialah BRI Unit Tanjung Ampalu di Sijunjung dan BRI Unit Bundo Kanduang di Padang. Adapun KCP BSI tersebut, katanya, ialah BSI KCP Solok Ahmad Dahlan 1. Ia menyebut bahwa BRI Unit Tanjung Ampalu sudah mengembalikan dua BPKB nasabah pada 26 Juni 2025, sementara BSI KCP Solok Ahmad Dahlan 1 sudah mengembalikan BKPB pelapor pada Juni 2025.
“BPKB pelapor (nasabah) KUR BRI Unit Bundo Kanduang tinggal dijemput oleh pelapor,” ujar Adel pada Rabu (27/8).
Adel mengatakan bahwa bank-bank tersebut diduga melanggar aturan alias diduga melakukan malaadministrasi dalam hal penyimpangan prosedur karena mensyaratkan BPKB sebagai agunan tambahan bagi nasabah KUR yang plafon pinjamannya di bawah Rp100 juta. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
Adel menerangkan bahwa KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan. Program itu, kata Adel, dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
“Mensyaratkan jaminan, khususnya bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tentu saja menjadi kendala bagi calon nasabah. Hal itu akan menghambat akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan tentu menghalangi usaha pemerintah guna mengembangkan dan membangkitkan sektor riil,” tutur Adel.
Adel mengatakan bahwa semua bank yang dilaporkan oleh nasabah KUR ke Ombudsman Sumbar telah mengembalikan agunan tambahan itu secara kooperatif. Nasabah yang melaporkan bank-bank itu, kata Adel, berterima kasih kepada Ombudsman Sumbar. Pada tiga laporan itu, kata Adel, pihaknya menyelamatkan kerugian nasabah senilai Rp150 juta.
Adel menyarankan kepada bank yang belum percaya diri untuk menyalurkan KUR tanpa jaminan untuk mengubah strategi. Menurutnya, bank tersebut memperkuat survei usaha dan analisis kelayakan usaha calon debitur.