Kabarminang – Seorang pemuda berinisial MK (37) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Minggu pagi (27/7) saat kegiatan Car Free Day (CFD) berlangsung di kawasan Jalan Sudirman. Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang meresahkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lokasi.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.
“Pemuda tersebut kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk didata dan dilakukan pembinaan oleh penyidik. Setelah itu, ia akan dilepaskan dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Eka.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan publik, khususnya saat kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti CFD.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang. Jika menemukan aktivitas yang meresahkan atau pungli, segera laporkan melalui saluran resmi yang tersedia.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang.