Kabarminang – Polisi menangkap dua remaja di Simpang Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Minggu (13/7) dini hari, yang diduga hendak melakukan tawuran.
Kepala Polresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, mengatakan bahwa kedua remaja itu berinisial JM dan DA. Pihaknya mencurigai bahwa keduanya hendak melakukan tawuran, yang kerap meresahkan warga.
Dalam penangkapan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam tawuran, antara lain satu Honda Beat Street BA 3316 ID, dua unit ponsel merek Realme C1 dan Infinix Smart 9, satu bilah celurit, dan satu batang kayu panjang berujung runcing.
Apri mengatakan bahwa pihaknya menangkap kedua remaja itu dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, yang digelar oleh jajaran Polresta Padang guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya yang dilakukan generasi muda. Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja, seperti tawuran dan balap liar.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dan Polresta Padang untuk mewujudkan kondisi zero tawuran dan balap liar, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya bagi pelajar dan remaja,” tuturnya.