Kabarminang.com – Polisi menangkap dua pria atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur di Pariaman Sumatera Barat. Korban merupakan siswi SMA dan saat ini sedang hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan bahwa kedua terduga pelaku yakni Y (54) yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode dan seorang remaja, E (17).
Rinto menyebut, pelaku diamankan di kawasan Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman pada Jumat (24/1) sekira pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, persetubuhan antara pelaku dan korban terjadi sekitar bulan Juni 2024.
“Saat ini korban tengah hamil 7 bulan karena perbuatan kedua pelaku,” kata Rinto, Sabtu (25/1).
Meski demikian, Rinto belum menjelaskan hubungan antara kedua pelaku dengan korban. Rinto juga belum menjelaskan motif perbuatan tersebut, apakah suka sama suka atau ada unsur paksaan.
Rinto bilang, saat ini kedua pelaku tengah dalam penyelidikan intensif Unit PPA Polres Pariaman.
“Informasi lebih lanjut nanti akan kami kabarkan. Saat ini kami masih mendalami motif dan hal-hal lainnya,” kata kasat