Kabarminang — Tim Polsek Lubuk Begalung Kota Padang menangkap sopir pengantar barang di PT Catur Sentosa Adiprana, JT (34), di Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (21/2) pukul 00.30 WIB, karena diduga menggelapkan DO atau surat pengantaran barang.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan bahwa pihaknya menangkap JT atas kasus dugaan penggelapan surat pengantaran barang di PT Catur Sentosa Adiprana. Ia menyebut bahwa JT dilaporkan perusahaan tersebut pada Desember 2024.
“Setelah menyelidiki keberadaan terduga pelaku, petugas mendapatkan informasi bahwa dia berada di Kota Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota, petugas berangkat. Petugas dari Polsek Lubuk Begalung bersama anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya di daerah Kreo,” ujar Robby, Senin (24/2).
“Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui menggelapkan DO atau surat pengantaran barang berupa keramik dan redemik bermacam merek. Barang tersebut seharusnya diantarkan kepada pemilik took, tetapi terduga pelaku malah mengantarkannya ke tempat lain dengan menggunakan mobil perusahaan tempatnya bekerja,” tutur Robby.
Robby mengatakan bahwa PT Catur Sentosa Adiprana rugi Rp48.251.896. Ia menambahkan bahwa JT menggunakan uang dugaan hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhan sehari-hari.