Kabarminang – Hari masih pagi ketika suara bentakan terdengar lirih di sela rindangnya kebun sawit milik PT BPSJ SSI Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan pada Jumat (20/6/2025). Di bawah pohon sawit itu, tiga orang berdiri berhadapan: seorang pria dan dua perempuan. Mereka adalah keluarga.
Pria itu bernama Karolus Bago, 34 tahun, petani asal Nias. Perempuan pertama, Idarwati Loi (40), adalah kakak sepupunya. Perempuan kedua, Rohani Bulolo (41), ipar dari Idarwati. Ketiganya bekerja di lokasi yang sama sebagai buruh harian.
Percakapan di antara mereka awalnya biasa. Namun dalam waktu singkat berubah menjadi tegang. Idarwati, menurut pengakuan Karolus, menagih utang yang belum dibayar. Ucapan Idarwati dianggap kasar, menusuk harga diri Karolus. Emosinya meledak dalam hitungan detik.
Tanpa banyak kata, Karolus mengambil sebatang kayu. Dengan tenaga penuh, ia menghantam kepala Idarwati. Tubuh perempuan itu ambruk. Teriakan Rohani yang panik tak menghentikan pelaku—justru membuatnya ikut menjadi sasaran. Sekali ayunan kayu, Rohani jatuh menyusul sepupunya, pingsan di tanah.
Namun Karolus belum puas. Ia ingin memastikan tak ada yang tersisa. Dalam kondisi tanpa kendali, ia mengambil batu besar dari sekitar pohon dan menghantam kepala kedua korban berulang kali. Tak ada lagi suara. Tak ada gerakan. Yang tersisa hanya dua tubuh tergeletak dengan luka parah di kepala.
Setelah itu, Karolus pergi begitu saja. Ia berjalan meninggalkan kebun, menenteng ponsel dan dompet, membawa uang tunai belasan juta rupiah yang entah dari mana. Ia melanjutkan langkahnya ke Kota Padang—menumpang kendaraan umum, bercampur dengan orang-orang yang tak tahu bahwa di balik wajahnya, ada dua nyawa yang baru saja dia renggut.
Warga baru menemukan jasad kedua korban pada siang hari, setelah menyadari mereka tidak kembali dari kebun. Kabar cepat menyebar. Polisi bergerak cepat. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, nama Karolus muncul sebagai satu-satunya orang yang terakhir bersama para korban.
Tim Resmob Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Solok Selatan langsung melacak keberadaan Karolus. Pukul 22.00 WIB, Jumat malam, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya, Kota Padang. Ia tak melawan. Di tangannya, polisi menemukan satu unit HP Vivo Y12, dompet berisi identitas, serta uang tunai Rp18.237.000.
Dalam interogasi awal, Karolus mengakui perbuatannya. Ia berdalih “tersinggung ditagih utang”. Ia sadar bahwa apa yang dilakukannya akan diketahui Rohani, karena itu ia ikut menghabisinya. Semua berlangsung cepat, brutal, dan tanpa ampun.
Kini Karolus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan menyeluruh, termasuk menyelidiki kemungkinan motif lain.