Kabarminang.com – Inilah sejumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kota Pariaman. Mirisnya, pelecehan dilakukan oleh orang terdekat korban dan korban terbanyak pada kasus ini merupakan anak di bawah umur.
Kasus pelecehan seksual kembali mencuat usai polisi menangkap mantan Anggota DPRD Kota Pariaman inisial Y (54) lantaran diduga menghamili seorang siswi SMA yang masih berusia 17 tahun pada Jumat (24/1). Bersama Y, polisi juga mengamankan seorang remaja inisial E (17).
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi menyampaikan dugaan pencabulan itu berlatar belakang ekonomi. Berdasarkan pemeriksaan awal, Y mengiming-imingi korban dengan imbalan materi.
“Setelah berhasil memperdaya korban, Y menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar Rinto, Sabtu (25/1).
Aksi terduga pelaku akhirnya terbongkar lantaran korban sudah hamil tujuh bulan. Persetubuhan antara pelaku dan korban terjadi sekitar bulan Juni 2024. Meski demikian, Rinto belum menjelaskan hubungan antara kedua pelaku dengan korban termasuk mengapa ada dua pelaku dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual di Pariaman. Berdasarkan data dari Polres Pariaman menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, telah terungkap 48 kasus kekerasan seksual, dengan korban terbanyak berusia antara 12 hingga 17 tahun.
Adapun rincian kasus pelecehan seksual itu didominasi pencabulan dengan 15 kasus, persetubuhan sebanyak 12 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 8 kasus, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) 7 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, sodomi 3 kasus, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1 kasus. Mirisnya, mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban, seperti anggota keluarga, tetangga, bahkan tenaga pendidik.