Setelah menangkap AJ, kata Ai Am’ar, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari pria tersebut, yaitu satu kunci kamar korban, berwarna silver, ponsel Vivo V2434, satu jam tangan merek Lasika, pakaian, dan uang tunai Rp200 ribu. Ia menyebut bahwa AJ membeli barang-barang itu dari uang hasil mencuri di toko korban.
Pihaknya menjerat AJ dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 488 Undang-Undang tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















